Dokter melimpahkan beberapa kewenangan medis dengan berbagai cara :
Berupa Resep yang diserahkan pada Apoteker
Resep merupakan suatu alat pelimpahan wewenang yang diminta dokter untuk dibantu meracikkan dan menyerahkannya pada pasien.
Instruksi baik berupa lisan Maupun tertulis pada perawat dan bidan
Instruksi diberikan untuk membantu dokter melakukan tindakan medis dalam pengawasan
Blanko Laboratorium yang diserahkan pada petugas Lab
Blanko Lab merupakan suatu alat pelimpahan wewenang yang diminta dokter untuk dibantu melakukan pemeriksaan Laboratorium.
Blanko Pemeriksaan Rontgen, MRI maupun CT Scan pada Petugas Radiografi
Blanko ini merupakan suatu alat pelimpahan wewenang yang diminta dokter untuk dibantu melakukan pemeriksaan Rontgen, MRI maupun CT Scan
Kesemua pelimpahan wewenang harus dalam pengawasan dan sesuai permintaan yang diberikan oleh dokter
Sabtu, 10 Maret 2018
Apoteker Sembarangan Menjual Obat Daftar G (Malpraktek)
Akhir -akhir ini marak terjadi penjualan obat yang seharusnya dengan resep dokter yang dilakukan oleh apotek-apotek demi mencari keuntungan semata, begitu sangat berbahaya bila hal ini dilakukan dan menjadi kebiasaan.
Sanksi Pidana siap diberikan bagi apoteker yang kedapatan menjual obat-obat daftar G dan obat jenis psikotropik dan narkotik tanpa resep dokter, Hal ini merupakan suatu kegiatan malpraktek tindakan kefarmasian yang merugikan masyarakat. Efek bahaya yang ditimbulkan berupa reaksi alergi ringan atau berat bahkan bisa berujung kematian.
Sanksi Pidana siap diberikan bagi apoteker yang kedapatan menjual obat-obat daftar G dan obat jenis psikotropik dan narkotik tanpa resep dokter, Hal ini merupakan suatu kegiatan malpraktek tindakan kefarmasian yang merugikan masyarakat. Efek bahaya yang ditimbulkan berupa reaksi alergi ringan atau berat bahkan bisa berujung kematian.
Bagi masyarakat yang mendapati apotek yang menjual obat keras atau narkotik secara bebas tanpa resep dokter segera laporkan pada pihak-pihak terkait :
1. Dinas Kesehatan
2. Kepolisian Setempat
Sertakan bukti pembelian berupa struk pembelian, foto penjual obat, dan lokasi tempat pembelian obat.
Langganan:
Postingan (Atom)
