Akhir -akhir ini marak terjadi penjualan obat yang seharusnya dengan resep dokter yang dilakukan oleh apotek-apotek demi mencari keuntungan semata, begitu sangat berbahaya bila hal ini dilakukan dan menjadi kebiasaan.
Sanksi Pidana siap diberikan bagi apoteker yang kedapatan menjual obat-obat daftar G dan obat jenis psikotropik dan narkotik tanpa resep dokter, Hal ini merupakan suatu kegiatan malpraktek tindakan kefarmasian yang merugikan masyarakat. Efek bahaya yang ditimbulkan berupa reaksi alergi ringan atau berat bahkan bisa berujung kematian.
Sanksi Pidana siap diberikan bagi apoteker yang kedapatan menjual obat-obat daftar G dan obat jenis psikotropik dan narkotik tanpa resep dokter, Hal ini merupakan suatu kegiatan malpraktek tindakan kefarmasian yang merugikan masyarakat. Efek bahaya yang ditimbulkan berupa reaksi alergi ringan atau berat bahkan bisa berujung kematian.
Bagi masyarakat yang mendapati apotek yang menjual obat keras atau narkotik secara bebas tanpa resep dokter segera laporkan pada pihak-pihak terkait :
1. Dinas Kesehatan
2. Kepolisian Setempat
Sertakan bukti pembelian berupa struk pembelian, foto penjual obat, dan lokasi tempat pembelian obat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar